Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ALHADY MUSKA |
NIP | : | - |
Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
Tugas :
Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pengelolaan ini membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintahan juga :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja sesuai dengan kegiatan
- sasaran kegiatan sesuai kegiatan
- mengendalikan kegiatan sesuai kegiatan
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang kendali.
- perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada di bidang ini; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai kegiatan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi:
Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- menyusun rancangan regulasi desa
- pembinaan masalah perp0tanahan
- pembinaan ketenteraman dan tepat
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- kependudukan
- penataan dan pengelolaan wilayah
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Selain tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya .