Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ALHADY MUSKA
NIP: -

Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

Tugas :

Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pengelolaan ini membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintahan juga :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja sesuai dengan kegiatan
  2. sasaran kegiatan sesuai kegiatan
  3. mengendalikan kegiatan sesuai kegiatan
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang kendali.
  5. perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada di bidang ini; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai kegiatan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

 

Fungsi:

Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:

 

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi desa
  3. pembinaan masalah perp0tanahan
  4. pembinaan ketenteraman dan tepat
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Selain tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan  wewenangnya .