LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 12 TAHUN 2018
Alamat Kantor: Jln. Sokerno Hatta Toboh Palabah
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau merupakan kepanjangan LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas LPM

      1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
      2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
      3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Fungsi LPM

      1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
      2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
      3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
      4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
      5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
      6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
      7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

MUNIR TANJUNG

AFRIZAL, S.Sos

YENI SUSANTI

LINDAWATI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SMA

S1

SMA

SMA