MUSRENBANG PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DESA TOBOH PALABAH

  • Dec 11, 2023
  • Webadmin Tobo Palabah

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

MUSRENBANG RKPDes Tahun 2024  Dilaksanakan Rapat Pemerintah Desa Toboh Palabah beserta BPD yang dilaksanakan pada hari rabu  tanggal 29 November 20-23, bertempat di kantor Desa Toboh Palabah.