Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU & UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai RESMITA
NIP: -

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum atau biasa disingkat Kaur TU dan Umum  adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan ketatausahaan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,arsip, ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes)